Diduga Bandar Sabu, Jadi Target Polisi, Wanita ini Ditangkap Polisi di Dompu

Tiga warga yang diduga terlibat Narkoba diamankan Tim Buser Polres Dompu. foto: yani AKTUALITA.INFO , DOMPU – Tim Buru Sergap (Buser...


Tiga warga yang diduga terlibat Narkoba diamankan Tim Buser Polres Dompu. foto: yani
AKTUALITA.INFO, DOMPU – Tim Buru Sergap (Buser) Sat Res Narkoba, Kepolisian Resort (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat, Senin, 23 Mei 2016, menggerebek dua wanita dan seorang pria yang terlibat dalam jaringan Narkoba. Ketiganya diduga sedang transaksi Narkoba jenis sabu di Lingkungan Balibunga, Kelurahana Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. 

“Dari ketiganya, satu diantaranya diduga sebagai bandar yang sudah ditarget operasi sejak satu bulan lalu,” jelas Kepala Satuan Res Narkoba Polres Dompu, Inspektur Satu Ma`rufuddin, di Mapolres usai penangkapan.

Penggerebekan bandar sabu tersebut dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Buser Bripka Adam. Dalam penggerebekan itu tim Buser menyita barang bukti berupa 10 paket sabu siap edar, 7 unit HP, 50 lembar plastik klip, 1 buah bong (alat hisap), 1 buah pipet, 3 Korek gas, 1 pisau cuter, 2 buah pipet, dan uang sebesar Rp955.000.

Selain barang bukti, Tim Buser juga mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pemakai, pengedar dan bandar sabu. Dua wanita yakni Nur (24 tahun), warga Lingkungan Sori Wono, Kelurahan Potu, Kecamatan, Dompu,  dan NM (24 tahun), warga Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu. Seorang pria MI (19 tahun), mahasiswa Mataram, warga Lingkungan Saka, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu,

"Saudari Niken diduga sebagai pemilik barang, dan yang bersakutan sudah ditarget sebulan yang lalu," ungkap IPTU Ma’rufuddin. Lanjutnya, penggerebekan dilakukan setelah para tersangka selesai melaksanakan transaksi di kamar kos milik Niken Mentari.

Setelah penggerebekan, sekitar pukul 13.00 Wita para tersangka diamankan di Mapolres, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut Para tersangka dijerat dengan pasal 112 Jo 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 thn penjara, terang Kasat.

[yani]

Related

Hukrim 2985950563343626593

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item