Bantuan Bibit Tak Berkualitas, Petani Gagal Tanam

Ilustrasi AKTUALITA.INFO , BIMA – Anggota DPRD Kabupaten Bima memastikan gagal tanam di sejumlah lahan perkebunan di beberapa Kecamatan...

Ilustrasi
AKTUALITA.INFO, BIMA – Anggota DPRD Kabupaten Bima memastikan gagal tanam di sejumlah lahan perkebunan di beberapa Kecamatan di daerah setempat, karena penggunaan bibit subsidi bantuan Pemerintah yang tak berkualitas. Hal ini terungkap setelah anggota dewan melakukan monitoring di Kecamatan Lambitu dan Langgudu, beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi III DPRD Bima, Edy Muhlis mengatakan, kunjungan pihaknya di dua Kecamatan tersebut untuk melakukan monitoring program nasional pembibitan kacang kedelai. Disaat itu, pihaknya juga berdialog langsung dengan sejumlah kelompok tani, terkait perkembangan kedelai di desa-desa. "Setelah saya melakukan pengecekan dilapangan, ternyata banyak kelompok tani yang mengeluhkan bibit kedelai yang berkualitas kurang baik,” ungkap Edy kepada wartawan, Senin (9/5).

Karena kualitas bibit yang kurang baik, kata Edy, petani merasa dirugikan akibat gagal tanam di lahan kedelai. “Padahal bibit kedelai itu sudah berlabel dari Petugas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Kabupaten Bima. Akan tetapi benih yang petani gunakan berkulitas buruk dan kadar airnya tinggi,” kata Edy.

Dia menyebutkan, benih yang digunakan oleh kelompok tani berasal dari penangkal lokal. Benih bersubsidi tersebut dibeli oleh Pemerintah dengan anggaran lebih kurang Rp22 miliar. Kemudian disalurkan kepada kelompok tani selaku penerima manfaat.

Namun Edy menduga, sebanyak 348,200 ton benih kedelai yang sudah ditanami warga dari 18 Kecamatan se-Kabupaten Bima pada awal musim tahun 2015-2016 itu, diduga kuat telah dicampur dengan benih kedelai dengan kualitas buruk. “Setelah ditanam, semuanya tidak tumbuh karena jenis bibit yang digunakan adalah kedelai biji mati. Akibatnya masyarakat gagal tanam,” tutur Edy.

Karena itu, Ia mempertanyakan kinerja pihak BPSB yang berani mengeluarkan label, sementara benih yang disalurkan tidak memenuhi standar kelayakan. “Padahal label biasanya dikeluarkan setelah benih itu dilakukan Uji Labolatorium. Benih itu harus ada standar kelayakan, seperti kualitasnya tinggi dan kadar airnya maksimal 11,0 sekian persen, baru bisa digunakan,” terang Edy.

Ironisnya, pihak BPSB tidak bertanggungjawab setelah benih tersebut disalurkan. Karena itu, Ia meminta komisi II agar mengambil sikap serius dengan meminta pertanggungjawaban Dinas Pertanian Kabupaten Bima dan BPSB setempat terkait pengadaan benih kedelai di Bima. “DPRD harus mengeluarkan rekomendasi untuk membentuk Pansus. Sebab, saya menduga ada kerugian Negara dalam pengadaan bibit ini,” desaknya.

Selain itu, Ia juga meminta pihak penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus pengadaan benih kedelai dari Dinas Pertanian. Sebab, Ia mencium terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam program yang menelan APBN sebesar Rp 22 miliar tersebut. “Bayangkan dari anggaran Rp 22 miliar itu, kok begini kualitas benihnya. Ini sudah jelas ada yang tidak beres,” kata Edy.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Ir Suryadin juga menyangkan adanya benih subsidi yang digunakan masyarakat terdapat kualitas kurang baik. “Kalau dilihat, benih ini memang tidak layak untuk ditanam. Ya wajarlah, setelah ditanam warga, kedelainya tidak tumbuh, karena bibitnya tidak berkualitas,” kata Suryadin.

Selain itu, Suryadin juga menyoroti bantuan benih kerap terlambat. Seharusnya awal musim tanam bantuan sudah datang. “Kenyataan dilapangan, bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah tidak tepat waktu. Benih justeru disalurkan setelah musim tanam, sehingga menyebabkan tanaman warga tidak tumbuh normal,” pungkas Suryadin.

Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bima, Abdul Latif, mengatakan, persoalan bibit kedelai yang tidak berkualitas, merupakan tanggungjawab penangkar bibit. “Kalau memang bibit kadelai itu tidak tumbuh saat ditanam oleh petani, penangkar harus konfirmasi ke konsumen,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (9/5).

Latif menjelaskan, hasil uji laboratorium pada sampel bibit kedelai itu, kadar airnya 11,0 persen, benih murni 99,5 persen, benih varientas 0,5 persen, kotoran benih 0,5 persen, benih tanaman lain dan biji rerumputan 0,0 Persen. “Semuanya sudah memenuhi syarat saat pengujian saat itu. Kalau didrop setelah delapan hari usai pengujian, bukan lagi tanggungjawab kami,” jelasnya.

Daya tumbuh bibit yang diuji coba itu, kata dia 70 persen. Jika daya tumbuh bibit yang diterima petani hanya 50 Persen, maka sudah tidak layak. “Mungkin bibit itu disimpan pada tempat yang lembab di gudang oleh penangkar sebelum didrop ke petani,” katanya. 

[syarif/udin]

Related

Politik 5886542636272905966

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item