Aniaya Guru Gara-Gara Hutang, Kepala Dusun Dipolisikan

Kapolsek Bolo Polres Bima Kabupaten, IPTU Abdul Khair AKTUALITA.INFO , BIMA – Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo telah melayangkan surat p...

Kapolsek Bolo Polres Bima Kabupaten, IPTU Abdul Khair
AKTUALITA.INFO, BIMA – Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Suaidin Ahmad, warga RT 02 RW 02 Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Suaidin Ahmad terlibat kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Mansyur H Hamid, yang juga warga setempat.

Suaidin Ahmad adalah salah satu kepala dusun di desa tersebut. Ia dilaporkan ke polisi dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan (pasal 351 KUHP) yang terjadi pada 19 April 2016 lalu, dengan nomor pengaduan polisi: TTP/71/IV/2016. “Hari ini (Rabu, 4/5/2016), kita sudah keluarkan surat pemanggilan kepada Suaidin Ahmad. Kalau pun dia tidak hadir, Senin ini (9/5) kita akan melakukan pemanggilan kedua,” ujar Kapolsek Bolo Polres Bima Kabupaten, IPTU Abdul Khair pada wartawan, Rabu (4/5).

Abdul Khair mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah memeriksa dan mengambil keterangan tiga saksi. Selanjutnya, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Suaidin Ahmad untuk hadir guna diambil keterangannya.

Meski sebelumnya sudah dilakukan upaya mediasi secara kekeluargaan sesuai harapan terlapor, namun pihak pelapor (korban) sendiri tetap melanjutkan perkara tersebut. “Karena demikian, kasus ini kita atensi berdasarkan laporan dan kejadian serta keterangan saksi,” kata Abdul Khair.

Sebelumnya, kasus dugaan tindakan pidana penganiayaan terhadap Mansyur H Hamid, berawal dari persoalan pinjaman uang oleh Suaidin Ahmad. Uang senilai Rp1,8 juta itu dipinjam dari Mansyur H Hamid sejak 22 Agustus 2015 lalu.

Menurut korban, komitmen awal dari peminjam bahwa pengembaliannya hanya dalam tempo satu minggu. Sehingga pihak korban pun (Mansyur H Hamid) menggadaikan salah satu perhiasan istrinya demi membantu Suaidin Ahmad.

Namun belakang Suaidin Ahmad melanggar komitmen. Sudah enam bulan berlalu Suaidin Ahmad belum juga melunasi pinjaman tersebut.

Mansyur H Hamid salah satu guru PNS tersebut, lantas menagih uangnya pada Suaidin Ahmad. Namun diluar dugaan Mansyur mendapat perlakuan buruk sehingga bibir korban robek dan berdarah karena diduga ditanduk oleh Suaidin Ahmad.

Kejadiannya 19 April lalu sekitar pukul 17.30 Wita, di RT02/RW02 Desa Tumpu Kecamatan Bolo, atau beberapa meter dari rumah Suaidin Ahmad. Disinyalir banyak saksi mata yang melihat kejadian itu. Bahkan beberapa saksi mata di TKP, sempat mengevakuasi korban yang sudah dalam kondisi berdarah. Pasca kejadian, korban akhirnya melaporkan dugaan penganiayaan tersebut di Mapolsek Bolo. 

[bop]

Related

Hukrim 1979013076943398993

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

MARHABAN YA RAMADHAN

ASN Netral..!

Comments

Recent

SELAMAT HUT DAMKAR

item