Mulai Tahun 2016, Survai Izin Usaha Tanpa Biaya

Ilustrasi AKTUALITA.INFO, BIMA – Guna membantu masyarakat yang mengurus izin usaha, Pemerintah Kabupaten telah mengucurkan dana senil...

Ilustrasi
AKTUALITA.INFO, BIMA – Guna membantu masyarakat yang mengurus izin usaha, Pemerintah Kabupaten telah mengucurkan dana senilai Rp270 juta dari APBD. Dana tersebut dialokasikan untuk biaya survai pengurusan izin usaha melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Kebijakan tersebut mulai diberlakukan tahun 2016 ini.

Kepala KPPT Kabupaten Bima, Sudirman SE mengatakan, kebijakan tersebut cukup membantu masyarakat yang membuka usaha baru. Saat ini masyarakat tidak lagi mengeluarkan biaya survai dalam pengurusan izin usaha alias gratis. “Untuk survai sudah tidak dikenakan biaya, karena pada prinsipnya sudah dibebankan melalui APBD,”ujar Sudirman di KPPT Kabupaten Bima, Selasa (02/02).

Jika sebelumnya, masyarakat dikenakan biaya survai dalam setiap pengurusan izin usaha. Biaya itu tergantung jarak tempuh. Namun kebijakan tersebut sudah ditiadakan, karena sudah dianggarkan melalui APBD. Sehingga masyarakat yang mengajukan permohonan izin, saat ini tidak dipungut biaya admnistrasi khusus pada saat tahapan survai. Akan tetapi bagi yang sudah memiliki izin usaha, tetap dikenakan penarikan retribusi setiap bulan.

Untuk itu, Sudirman mengimbau agar masyarakat yang sudah memiliki usaha diharapkan segera mengajukan permohonan izin, sehingga nantinya bisa memiliki legalitas yang jelas. “Mengingat sudah ada kebijakan gratis, jadi tunggu apalagi. Masyarakat bisa langsung mengajukan perizinan ke KPPT,” harapanya. 

[Syf]

Related

Pemerintahan 8113647067816555863

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item