Dompu Masuk Kategori Daerah Tertinggal

AKTUALITA.INFO, DOMPU - Sebanyak 122 daerah Kabupaten di Indonesia, ditetapkan oleh pemerintah sebagai daerah tertinggal, termasuk dianta...

Dompu Masuk Kategori Daerah Tertinggal

AKTUALITA.INFO, DOMPU - Sebanyak 122 daerah Kabupaten di Indonesia, ditetapkan oleh pemerintah sebagai daerah tertinggal, termasuk diantaranya Kabupaten Dompu. Selain Dompu, terdapat 7 Kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penetapan Kabupaten Dompu sebagai salah satu daerah tertinggal tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019.

Sebagaimana dilansir dalam situs Sekretariat Kabinet, definisi daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibiltas, dan karakteristik daerah.

Menurut Perpres ini, Pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah.

Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Penentuan klasifikasi daerah tertinggal ini rencananya agar dapat memetakan daerah yang perlu dilakukan percepatan pembangunan, sehingga semua daerah merata.

[yani]

Related

Pemerintahan 6343834695648481421

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item