Pengelolaan Teluk Bima Tunggu Kebijakan Gubernur

Pantai Amahami dalam kawasan Teluk Bima. Foto: Dok AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima untuk mengelola...


Pantai Amahami dalam kawasan Teluk Bima. Foto: Dok

AKTUALITA.INFO, KOTA BIMA - Keinginan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima untuk mengelola Teluk Bima, sangat besar. Sejumlah embrio dibidang pembangunan sedang dilaksanakan oleh Pemkot Bima di bawah kendali HM Qurais H Abidin (Wali Kota Bima). Misalnya, pembangunan pintu masuk (gerbang) kota di kawasan Ni’u (perbatasan kota dan Kabupaten Bima), pembenahan pantai Lawata, penataan taman di Amahami, pembangunan pasar tradisional dengan nuasa modern di kawasan super block di Amahami, hingga pembangunan jalan Padolo III.

Giatnya pelaksanaan pembangunan yang master plannya dirancang oleh arsitektur dari Universitas Petra Surabaya itu, selain mewujudkan obses menjadikan Kota Bima sebagai Kota Tepian Air (water front city), juga bermaksud menerjemahkan mimpi ingin mengelola kawasan Teluk Bima, lebih khusus Pulau Kambing yang menjadi target besarnya.

Menyongsong rencana besar tersebut, tampaknya sudah dibahas sejumlah persoalan penting. Salah satunya, duduk bersama dengan pihak pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Hanya saja, sebelum rencana tersebut dilaksanakan, masih harus menunggu kebijakan dari Gubernur NTB.

“Menyongsong pengelolaan Teluk Bima, Pemkot Bima sudah membangun sejumlah embrionya. Pembicaran tahap awal dengan pihak Pemkab Bima dalam kaitan itu, sudah dilakukan. Namun, eksen pengelolaanya, masih harus menunggu kebijakan dari Gubernur NTB. Karena, soal Teluk merupakan kewenangan Gubernur sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2014,” jelas Walikota Bima melalui Kadis Kelautan dan Perikanan, Ir H Sarafudin.

Urusan pesisir mulai dari 0-12 mil, itu menjadi kewenangan pengelolaan, pemanfaatan termasuk izin-izin dan pulau kecil di dalamnya (0-12 mil), itu merupakan kewenangan pihak Propinsi. Dalam pemanfaatan perairan terkait alat tangkap dengan kapasitas 5 GT ke bawah, itu menjadi kewenangan Kota dan Kabupaten. “Sedangkan izin untuk 5-30 GT, menjadi kewenangan pihak Provinsi,” katanya.

Untuk budidaya potensi kelautan dan perikanan mulai 0-12 mil seperti rumpon, rumput laut, soal izinya measih menjadi kewenangan pihak Propinsi. Sedangkan Kota-Kabupaten, hanya memberikan rekomendasi kepada pihak Propinsi. “Soal pengelolan pasar pelelangan ikan (PPI) dan tempat pelelangan ikan (TPI) yang semua menjadi kewenangan pemerintah pusat, sekarang telah berpindah kewenangan kepada Kota dan Kabupaten, sesuai dengan aturan baru.

Pembahasan soal pengelolaan kawasan Teluk Bima, saat ini baru masuk pada tahapan koordinasi. Perencanaan hingga soal kebijakan juga menjaldi hak Propinsi. “Sebelumnya, pihak Propinsi akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pengawasan dan UPTD PertolongN Pertama Pada Kecelakaan (P3K). Sementara soal Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur masyarakat perikanan, itu urusan pemerintah pusat, termasuk soal pelatihanya” ujarnya.

Ada keyakinan pihaknya untuk mengelola Pulau kambing yang berada dalam kawasan Teluk Bima. Jarak antara kawasan teluk Bima dengan Propinsi NTB yang sangat jauh, menjadi dasar penyerahanya.
“Di NTB, terlalu banyak Pulau yang belum dikelola oleh Propinsi. Karenanya, ada keyakinan Pulau Kambing termasuk kawasan Teluk Bima itu, akan diserahkan kepada Pemkot Bima yang bekerja sama dengan Pemkab Bima. Persoalan itu, juga sudah pernah dibahas dengan pihak BPSPL Denpasar Bali. Sedangkan pihak Pemkab Bima, sudah membuka ruang untuk pengelolaan bersama kawasan Teluk Bima,” ungkapnya.

[dien]

Related

Headline 1883820069026893796

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

PENDAFTARAN PPK KAB. BIMA

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item