Pemilik Sajam dan Senpi Bentrokan Manggelewa Terancam 7 Tahun Penjara

Aparat keamanan saat meredam bentrokan warga di Manggelewa, Rabu (5/8) lalu. foto: yani AKTUALITA.INFO, DOMPU – Penyidik Satuan Reserse...

Aparat keamanan saat meredam bentrokan warga di Manggelewa, Rabu (5/8) lalu. foto: yani

AKTUALITA.INFO, DOMPU – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Dompu, telah merampungkan berkas perkara kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan dan senjata tajam (Sajam) dua tersangka dalam bentrokan warga Dusun Jati Mengi dan Dusun Jatibaru, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Rabu 5 Agustus 2015 lalu. (baca: Pasca-Bentrokan di Manggelewa, Aparat Amankan Puluhan Sajam dan Senpi Rakitan)

Dua tersangka tersebut saat ini tinggal menunggu proses persidangan. “Berkas kedua tersangka juga sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu,” kata Wakapolres Dompu, Kompol Anak Agung Gede Agung, SH, di Polres Dompu, Kamis (20/08).

Mereka adalah warga Dusun Samada, Desa Sori Utu, Kecamatan Manggelewa berinisial H (24 tahun) dan B (21 tahun), warga Dusun Madapangga, Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa. Tersangka H yang seorang petani, pada saat bentrokan kedapatan memiliki dan menguasai Sajam. Sedangkan B, pemilik senjata rakitan. “Terhadap keduanya dijerat dengan undang-undang darurat, dimana tersangka telah melanggar ketentuan pasal 8 ayat 3 B, pasal 138 ayat 1, dan pasal 139. Dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” terang Agung.

Dasar penetapan dua tersangka dalam bentrokan yakni alat bukti dan keterangan saksi di lapangan. Alat bukti tersebut berupa Sajam dan Senpi rakitan yang berhasil disita saat dilakukan sweeping. “Kepolisian berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan baik,” tutur Agung.

Dia menambahkan, siapapun yang melakukan tindak pidana maka Polisi tetap akan menindaknya demi penegakan supremasi hukum. “Namun di sisi lain, masyarakat harus memberikan kepercayaan kepada Polisi dalam melaksanakan tugas,” pungkas Agung.

[yani]

Related

Hukrim 6960594691785447352

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item