Pembunuh Aparat Desa Wane Terancam Hukuman Mati

  Ilustrasi Aktualita.info, BIMA – Dua pelaku yang membunuh A. Maman (47 thn), Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan dan Ekonomi Desa Wan...

 
Ilustrasi
Aktualita.info, BIMA – Dua pelaku yang membunuh A. Maman (47 thn), Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan dan Ekonomi Desa Wane, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, yakni Zainul Arifin dan Rahmad Hidayat, terancam hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Zainul Arifin dan Rahmad Hidayat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340, 338, 170 ayat 3, pasal 351 ayat 3, dan Pasal 55 KUHP. “Ancaman pidana terhadap dua terdakwa maksimal hukuman mati,” ujar JPU, Reza Safetsila Yusa, SH. 

Reza mengatakan sidang perdana kasus pembunuhan terhadap A. Maman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis 4 Juni 2015. Dengan agenda pembacaan dakwaan dan penunjukan penasehat hukum (PH) terdakwa. “Dua terdakwa sudah menjadi tahanan hakim, sementara dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Bima,” jelasnya.

Seorang pelaku lainnya, kata Reza, yakni Sah alias Jhon Rio belum diproses karena melarikan diri beberapa saat peristiwa pembunuhan terjadi pada Februari 2015 lalu. Pelaku Jhon Rio hingga saat ini sedang diburu aparat Kepolisian. 

Kasus pembunuhan ini terjadi pada akhir Februari 2015 lalu. Saat itu korban yang sedang duduk di rumah seorang warga Desa Wane, Abdul Haris, mendengar para pelaku mengejar adiknya dengan parang. 

Korban lantas menghampiri para pelaku dan hendak menenangkannya. Namun naas, para pelaku yang kalap melampiaskan kemarahan pada korban dan membacoknya berulang kali hingga korban tewas. 

[ac*]

Related

Hukrim 2197054008304901083

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

PENDAFTARAN PPK

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item