Divonis 1,6 Tahun Penjara, Koruptor Rehab Sekolah Ajukan Banding

Ilustrasi Korupsi Aktualita.info, BIMA – Empat terdakwa korupsi anggaran perbaikan sekolah yang divonis satu tahun enam bulan penjar...

Ilustrasi Korupsi

Aktualita.info, BIMA – Empat terdakwa korupsi anggaran perbaikan sekolah yang divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Mataram, mengajukan banding. Mereka adalah Murtalib, Abubakar, Muhammad, dan Jamaludin. (baca: Korupsi, Empat Kepala Sekolah Dipenjara)

Terdakwa merupakan kepala sekolah pada empat sekolah yang berbeda di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. “Mereka (terdakwa) mengajukan banding karena menilai putusan majelis hakim terlalu memberatkan,” ujar Kajari Bima melalui Kasi Intel, Lalu Muhammad Rasyidi, SH.

Bagi pihak Kejaksaan Negeri Bima, banding yang dilakukan empat terdakwa yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Mataram sah-sah saja, karena merupakan hak mereka dalama tahapan hukum yang tengah berjalan. “Itu haknya, kami terima saja,” kata Rasyidi. “Kami juga selalu siap akan hal itu,” katanya lagi di Kejari Bima, Senn 18 Mei 2015.

[ald*]

Related

Hukrim 4701826881139131496

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item