Terdakwa Korupsi Dana RTLH Jalani Sidang Perdana

Ilustrasi Aktualita.info, BIMA – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Kabupaten Bim...

Ilustrasi

Aktualita.info, BIMA – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Kabupaten Bima, Hermawan dan Abdurrahman, Kamis 30 April 2015, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, dengan agenda pembacaan dakwaan. “Sekarang dua terdakwa sedang menjalani sidang setelah mendpatkan penetapan jadwal dari hakim,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Bima, Lalu Muhammad Rasyidi, SH.

Sidang perdana dua terdakwa dimulai pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul 09.30 Wita. Untuk sidang lanjutannya, kata Rasyidi, akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (baca: Tersangka Korupsi Dana RTLH Diserahkan ke Kejasaan)

Saksi yang akan dihadirkan, menurut dia, ada beberapa orang dari penerima manfaat RTLH. Surat permintaan untuk menjadi saksi, akan dikirim pada masing-masing saksi. "Pekan ini juga, surat itu akan kami berikan kepada para saksi," ujar Rasyidi. (baca: Penyidik Tahan Tersangka Korupsi Dana RTLH)

[ald*]

Related

Hukrim 3262144147178747485

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item