Kejaksaan Musnahkan BB Senpi Rakitan dan Narkoba

Pemusnahan barang bukti kejahatan di kantor Kejaksaan Negeri Bima. /ald Aktualita.info, KOTA BIMA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bim...

Pemusnahan barang bukti kejahatan di kantor Kejaksaan Negeri Bima. /ald

Aktualita.info, KOTA BIMA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima memusnahkan delapan pucuk senjata api (Senpi) rakitan dan Narkoba jenis ganja dan sabu yang disita dari sejumlah kasus berdasarkan putusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Bima, Selasa 1 April 2015, disaksikan sejumlah anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) seperti Kapolres dan Kepala PN Raba Bima.

Kepala Kejari Raba Bima, Eko Prayitno, SH MH, mengatakan Narkoba dan Senpi rakitan yang dimusnahkan adalah barang-bukti (BB) yang sudah selesai proses hukumnya di tingkat Pengadilan Negeri Raba Bima. BB tersebut harus dimusnahkan sesuai aturan setelah mendapat putusan inkrah dari pengadilan. "Ada delapan pucuk Senpi rakitan yang kami musnahkan hari ini, yang telah mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan,” ujar Eko usai pemusnahan di Kejari Raba Bima.

Dijelaskannya, delapan pucuk Senpi rakitan dan Narkoba (ganja seberat sekitar 2.962 gram dan sabu  sekitar 8,06 gram) tersebut milik para terpidana sejumlah kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota dan Polres Bima Kabupaten sepanjang Tahun 2014 hingga Tahun 2015. "Kasusnya beragam ada kasus pengancaman maupun kasus pembunuhan," ungkap Eko. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan rencana dan wajib dilakukan jika semua kasus yang berkaitan telah mendapat putusan inkrah.

[Ald*]

Related

Hukrim 6489762465130735185

Posting Komentar Default Comments

Untuk dapat memberikan komentar, Anda harus menggunakan salah satu akun atau profile yang Anda miliki. Bila tidak ada, silahkan pilih sebagai "Anonymous"

emo-but-icon

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Comments

Recent

HUT 22 TAHUN KOTA BIMA

item